Paripurna DPRD Muratara, bahas LKPJ Bupati 2025

MURATARA, INFODAERAH.MY.ID – DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Muratara tersebut dihadiri 13 dari 25 anggota dewan, serta diikuti para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Musi Rawas Utara.

Wakil Bupati Muratara, Junius Wahyudi, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan momentum penting dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan ucapan Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Masih dalam suasana Idul Fitri, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, saya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin. Semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan oleh Allah SWT,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wabup menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Melalui rapat paripurna ini, kami menyampaikan capaian kinerja pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi kepada publik,” jelasnya.

Ia berharap DPRD dapat memberikan saran, masukan, serta rekomendasi guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Dari sisi keuangan, disampaikan bahwa APBD Perubahan Kabupaten Muratara Tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,257 triliun yang harus dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, menegaskan bahwa LKPJ merupakan instrumen penting dalam sistem pemerintahan daerah serta menjadi bahan evaluasi kinerja pemerintah selama satu tahun anggaran
.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009, LKPJ adalah laporan yang disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran, termasuk capaian program dan kegiatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, LKPJ juga mencakup pelaksanaan peraturan daerah serta kebijakan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“LKPJ ini menjadi dasar bagi DPRD dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Devi Arianto menyebutkan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengacu pada hasil rapat Badan Musyawarah DPRD serta surat Bupati Muratara tertanggal 25 Maret 2026.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD dan surat Bupati Musi Rawas Utara, maka rapat paripurna pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan hari ini,” tutupnya.

Red(ardi.st)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama