Gerebek Sarang Sabu di Rawas Ulu, Polisi Amankan Pria 53 Tahun
MURATARA, infodaerah.my.id — Sat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rawas Ulu.
Seorang pria berinisial AK (53), warga Desa Sungai Baung, berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di kediaman tersangka.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan tersangka berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 11,70 gram yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna merah. Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika. Hal ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima paket sabu seberat bruto 11,70 gram serta satu dompet kecil warna merah sebagai tempat penyimpanan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas, tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH, SIK, MH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat.
“Laporan warga kami tindaklanjuti segera. Kami bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti. Pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada wilayah yang luput dari pengawasan kami. Setiap laporan masyarakat akan kami jawab dengan tindakan nyata,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara, Ipda M. Aliudin, SH menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
Polres Musi Rawas Utara memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Rls (Ardi.st)