KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diduga Terkait Proyek Outsourcing Bernilai Puluhan Miliar
JAKARTA – infodaerah.my.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dikutip dari detiknews, KPK melakukan OTT pada Senin (2/3/2026) hingga Selasa (3/3/2026) di wilayah Pekalongan dan Semarang.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 orang sempat diamankan, namun setelah pemeriksaan intensif KPK menetapkan Fadia sebagai satu-satunya tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Hidayat menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang disebut dimiliki oleh keluarga Fadia.
“Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tersebut,” ujar Asep.
KPK menduga Fadia meminta sejumlah perangkat daerah di Pekalongan untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.
Berdasarkan temuan KPK, PT RNB diketahui memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan pada tahun 2025.
Dari kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2023 hingga 2026, nilai proyek yang diperoleh perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar.
Namun dari total dana tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati serta dibagikan kepada keluarga Bupati dengan nilai sekitar Rp19 miliar.
KPK juga merinci dugaan aliran dana yang diterima beberapa pihak, di antaranya:
Fadia Arafiq sekitar Rp5,5 miliar
Suami Fadia, Ashraff, sekitar Rp1,1 miliar
Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sekitar Rp2,3 miliar
Anak Fadia, Sabiq, sekitar Rp4,6 miliar
Anak Fadia, Mehnaz, sekitar Rp2,5 miliar
Serta penarikan tunai sekitar Rp3 miliar
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan terkait pengelolaan dan permintaan uang, laptop yang memuat dokumen laporan keuangan perusahaan, serta berbagai dokumen proyek outsourcing.
Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan bagi pejabat negara terlibat dalam proyek pengadaan pemerintah.
Menariknya, penerapan Pasal 12 huruf i dalam operasi tangkap tangan ini disebut sebagai salah satu kasus pertama yang menggunakan pasal tersebut dalam OTT KPK.
Sejumlah pengamat menilai kasus ini menunjukkan adanya perubahan modus korupsi di daerah, di mana pejabat tidak lagi hanya menerima suap dari perusahaan, tetapi diduga ikut mengendalikan perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah.
Infodaerah.(Sumber: detiknews)