Anggota DPRD Muratara Dibekali Pemahaman Laporan Pajak Lewat Sistem Cortax

MURATARA, Infodaerah.my.id – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan transparansi pajak di lingkungan penyelenggara negara, seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, 
mengikuti sosialisasi pelaporan pajak tahunan melalui layanan Cortax, Senin (9/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muratara tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuklinggau. 

Sosialisasi ini difokuskan pada tata cara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara benar, tepat, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara rinci mengenai Cortax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pelaporan pajak secara elektronik.

 Peserta juga diberikan simulasi langsung serta contoh pengisian laporan pajak, guna meminimalkan kesalahan saat pelaporan.
Selain aspek teknis, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya kewajiban pajak bagi anggota DPRD sebagai pejabat publik, sekaligus bagian dari komitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Sejumlah anggota DPRD memanfaatkan sesi diskusi dan tanya jawab untuk menyampaikan berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam proses pelaporan pajak tahunan.

Pihak KPP Pratama Lubuklinggau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam memberikan edukasi perpajakan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk pejabat dan penyelenggara negara, agar semakin patuh dan sadar pajak.

Sementara itu, anggota DPRD Muratara dari Fraksi Hanura, Mahpus, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini sangat membantu anggota dewan yang sebelumnya belum memahami sistem Cortax, padahal pelaporan pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami. Selama ini masih banyak yang belum memahami sistem Cortax, sementara laporan pajak wajib dilakukan. Terima kasih kepada KPP Pratama Lubuklinggau yang telah meluangkan waktu memberikan ilmu dan wawasan. Semoga ke depan kami dapat melaporkan pajak dengan lebih lancar,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak di Kabupaten Muratara terus meningkat dan mampu menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.

Ast@

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama