Sidang Tuduhan Pembakaran Pondok di Muratara Kembali Ditunda, Keluarga Terdakwa Pertanyakan Keadilan

Sidang Tuduhan Pembakaran Pondok di Muratara Kembali Ditunda, Keluarga Terdakwa Pertanyakan Keadilan
INFOdaerah.my.id | Muratara — Sidang perkara dugaan pembakaran pondok yang menjerat Mustarin (45), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali mengalami penundaan. 

Sidang kedua di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau tersebut dijadwalkan ulang pada 20 Januari 2026, lantaran saksi-saksi belum dapat dihadirkan.

Ketua LSM KCBI Muratara, Supriadi, bersama keluarga terdakwa Mustarin, menjelaskan bahwa perkara dengan Nomor 660/Pid.B/2025/PN LLG sejatinya telah beberapa kali dijadwalkan, namun terus tertunda.

“Sidang yang semula dijadwalkan pada 30 Desember 2025, lalu diundur ke 6 Januari 2026, kembali ditunda hingga 20 Januari 2026 karena saksi-saksi belum dapat hadir,” ujar Supriadi, Selasa (6/1/2026).

Penundaan sidang tersebut dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriansyah. Menurutnya, ketidakhadiran saksi menjadi alasan utama majelis hakim menunda persidangan.

“Sidang hari ini ditunda hingga 20 Januari 2026 karena saksi-saksi belum dapat hadir,” singkat Apriansyah.

Sementara itu, istri Mustarin bersama anak-anaknya menyampaikan harapan besar kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau agar memutus perkara tersebut secara adil dan objektif.

“Saya yakin dan percaya hakim sebagai wakil Tuhan akan memutuskan perkara suami saya dengan seadil-adilnya,” ucapnya dengan nada haru.

Ia menegaskan bahwa suaminya tidak melakukan pembakaran pondok sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, Mustarin hanya datang bersama warga lain untuk mencari seorang bernama Saipul, yang dikabarkan menjadi korban pembacokan.

“Suami saya datang ke pondok Hasbi bersama orang banyak, bukan sendirian. Tujuannya untuk mencari Saipul yang dikabarkan dibacok oleh tiga orang keamanan kebun sawit milik Hasbi Asadiki, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yang berada di desa kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak keluarga juga mempertanyakan penegakan hukum yang dinilai tidak berimbang. Mereka menyoroti fakta bahwa hingga kini pelaku pembacokan terhadap anggota keluarga mereka belum ditangkap.

“Kenapa hanya suami saya yang ditangkap, sementara pelaku pembacokan keluarga kami masih bebas?” keluhnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, dengan harapan proses hukum dapat berjalan transparan, adil, dan tidak tebang pilih demi terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat Muratara.

Infodaerah.ast

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama