Kebebasan Pers Kembali Diuji: Bendahara IWO Muara Enim Terima Ancaman dari Kontraktor Proyek Jalan

MUARA ENIM, Infodaerah.my.id – Kebebasan pers di Bumi Serasan Sekundang kembali mendapat ujian. Seorang jurnalis yang juga Bendahara Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Muara Enim, berinisial KH, menjadi korban ancaman dari pihak kontraktor proyek pembangunan peningkatan jalan cor beton di Dusun II, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim pada Rabu (17/09/2025).

Ancaman itu dikirim melalui pesan WhatsApp. Lebih dari sekadar kata-kata kasar, pesan tersebut mengandung intimidasi serius yang diduga dikirim oleh oknum kontraktor dari PT. Alam Bukit Barisan.

KH mengaku, insiden ini bermula saat dirinya tengah melakukan investigasi lapangan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek jalan cor beton yang menelan anggaran fantastis, yakni Rp1,494,500 miliar. Alih-alih mendapat penjelasan transparan, KH justru dihadapkan pada tekanan dan ancaman.

“Bukti-bukti ancaman itu sudah kami simpan. Semua akan kami jadikan bahan laporan kepada pihak aparat penegak hukum,” ujar KH.

---
Kebebasan Pers yang Terkekang

Kasus ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Ancaman terhadap jurnalis bukan hanya persoalan pribadi, melainkan juga pelecehan terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya bukan hanya melanggar etika, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa kebebasan tersebut, fungsi kontrol sosial media akan lumpuh, dan publik berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang jujur serta transparan.

---

Kecaman dari Organisasi Wartawan

Ketua DPW IWO Indonesia Sumatera Selatan, Sakrin, angkat bicara mengenai kasus ini. Ia mengecam keras tindakan kontraktor yang dinilainya tidak pantas dan merugikan kepentingan publik.

> “Itu perangai yang tak pantas! Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Ancaman seperti ini adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegas Sakrin.

Ia juga mengimbau seluruh jurnalis, khususnya yang tergabung dalam IWO di Sumatera Selatan, untuk tetap teguh dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya dalam mengungkap dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran negara.

“Jangan pernah takut memberitakan dugaan kasus korupsi, tentu dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Justru ancaman ini harus menjadi pengingat bahwa transparansi dan integritas adalah hal yang terus kita perjuangkan,” tambahnya.

---

Harapan Akan Tegaknya Hukum

Kasus intimidasi terhadap KH menjadi cermin rapuhnya perlindungan bagi jurnalis di daerah. Aparat penegak hukum diharapkan tidak tinggal diam. Tindakan tegas perlu diambil, bukan hanya untuk melindungi korban, tetapi juga sebagai pesan bahwa kebebasan pers tidak boleh diganggu gugat.

Media, pada akhirnya, bukan musuh pembangunan. Justru dengan adanya jurnalisme yang kritis dan independen, proyek pembangunan bisa berjalan lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada masyarakat.

---

🖋️ Redaksi Infodaerah.my.id 
dalam Iwo Muratara 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama