Eks Kades Sukamenang Ditangkap Polisi, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa.


Musi Rawas Utara – Info Daerah
Eks Kepala Desa Sukamenang, Jamil A Yazir, ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (26/9/2025). Ia diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama menjabat pada periode 2019–2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp744 juta lebih.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama SH., SIK., MH, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara teliti dan transparan.

“Penyidik melakukan penghitungan, pengumpulan barang bukti, dan bukti pendukung agar perkara ini dapat diterima pengadilan tanpa kendala,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (29/9).

Kasat Reskrim IPTU Nasirin SH., MH menambahkan, laporan pertama kali diterima polisi pada Oktober 2024. Setelah melalui pemeriksaan saksi dan audit, akhirnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp744.078.479.

“Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru dipakai Jamil untuk keperluan pribadi. Bahkan pembayaran gaji perangkat desa sempat tertunda karena uang habis dipakai sehari-hari dan foya-foya,” jelasnya.

Pihak kepolisian memastikan berkas perkara sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

“Proses memang cukup panjang karena menunggu hasil audit. Alhamdulillah, saat ini pelaku sudah kita tahan dan penanganannya sesuai prosedur,” sambung Kapolres.

Dalam wawancara singkat, Jamil tidak menampik perbuatannya.

“Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, gaji dan tunjangan tidak cukup,” katanya singkat.

Atas tindakannya, Jamil dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, jujur, dan bertanggung jawab, sehingga benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.


.Asit. 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama